Hukum kebiasaan Bukan Hukum Akal



 Banyak orang yang telah biasa melihat api dapat membakar kertas. Jika orang telah berpegang teguh kepada kebiasaan yang telah diketahui berulang-ulang itu maka ditetapkannya undang-undang bahwa tiap-tiap api itu mesti dapat membakar segala macam kertas. Dan apabila dikatakan sebaliknya, ia mengatakan mustahil atau tidak mau percaya. 

Perbedaanya: 

    Dalam kejadian semisal diatas, arti mesti dan muhal tidaklah sama dengan arti mesti atau muhal pada akal. Itu hanyalah kepastian dan kebiasaan. Adapun menurut pendapat akal. Itu hannyalah kepastian dari kebiasaan. Adapun menurut pendapat akal, kejadian itu harus disebut hal yang mungkin saja, dan mungkin dengan mengetahui dari beberapa sebab dan musabab atau akibat akan berubahlah kepastian itu. 

    Maka dari itu, jelas hukuum kebiasaan tidak sama dengan hukum akal. Demikianlah, segala pengetahuan manusia tentang kebiasaan alam, yang sering sudah dikatakan undang-undang alam itu, masih harus disebut 'hal yang mungkin' menurut pendapat akal. Karena keputusan atau undang-undang itu, terdapat dari hanya memperhatikan kepada kejadian yang berulang-ulang saja. 

        Menurut akal, masih ditanyakan apakah yang menyebabkan adanya tabiat? Apakah yang menyebabkan api dapat membakar? Dan apa yang menyebabkan tiap-tiap zat mempunyai sifat dan tabiat yang berlainan? Demikianlah seterusnya. 


I. Alam, Tabiat, dan Hukumnya 

    Alam seisinya disebut Hawadist.

    Segala sesuatu yang dahulunya tidak ada, kemudian ada, kemudian tidak ada lagi, atau segala sesuatu yang dahulunya bergerak, kemudian diam, maka benda yang serupa itu namanya barang yang mungkin belaka, dan juga dinamakan barang yang baru atau hawadits, artinya barang yang dahulunya tidak ada. 

    Dengan berubahnya sifat, dari tidak ada menjadi ada, dari diam menjadi gerak, maka akal dapat memutuskan dengan pendapatnya, bahwa semuanya itu adalah barang yang mungkin belaka, bukan barang wajib atau mustahil. Jika dikatakan mustahil. Jika dikatakan wajib, tentu akan terus keadaanya, dan jika dikatakan mustahil, tentu tidak akan pernah terjadi. 

    Demikian segala alam seisinya ini, ternyata sebagai hawadits barang baru, yang dahulunya tidak ada, dan senantiasa berubah-ubah. 

       Dan semua hawadits atau barang yang mungkin itu, tidak akan terjadi dan berubah dengan tiada sebab yang menyebabkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah kematian nu'aiman